Sudah Termasuk :
• Biaya Administrasi
• Konsultasi Dokter Umum
Formulir Pendaftaran Petugas P3K Kemnaker RI
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Maka dari itu Untuk penerapan K3 di perusahaan atau dilingkungan kerja perlu adanya Pelatihan Petugas P3K agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident.
Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Selengkapnya..
Infomasi dan Pertanyaan :
Admin 1
Admin 2
email