Pelatihan

Formulir Pendaftaran Pelatihan Petugas P3K - Kemnaker RI

Deskripsi Pelatihan

Deskripsi Pelatihan P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Maka dari itu Untuk penerapan K3 di perusahaan atau dilingkungan kerja perlu adanya Pelatihan Petugas P3K agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident. Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi. Selengkapnya..
Infomasi dan Pertanyaan :
Admin 1  Admin 2   email

Nama Lengkap Sesuai KTP
NIK KTP Peserta
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Email
Nomor Handphone / Whatsapp Peserta
Ukuran Poloshirt





Pendidikan Terakhir



Tahun Lulus Pendidikan Terakhir
Pengiriman Training Kit


Alamat Pengiriman Sertifikat
Anda Peserta dari?


Nama Perusahaan Anda
Apakah Perlu Diterbitkan Faktur Pajak (Khusus Perusahaan)


Nomor NPWP Perusahaan anda:
Alamat NPWP Perusahaan anda:
Nama Penanggung Jawab /HRD anda
Nomer Telepon Penanggung Jawab /HRD anda
Email Penanggung Jawab /HRD anda
Asal Informasi







Nama Teman yang merekomendasikan