Pelatihan

Training Online PEtugas P3K Kemnaker RI

P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja,

   Berdasarkan Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Maka dari itu Untuk penerapan K3 di perusahaan atau dilingkungan kerja perlu adanya Pelatihan Petugas P3K agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident.

  Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.

  Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.

Tujuan Pelatihan

P3K ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

  • Memahami tentang penanganan pertolongan pertama,
  • Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan,
  • Menambah wawasan mengenai K3,
  • Mengetahui apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk menangani K3.

Fasilitas yang didapatkan

1. Sertifikat Kemnaker RI
2. Kartu Lisensi Disnaker
3. Training Kit
4. Free Webinar Indo Medika
5. Sertifikat Internal Indo Medika
6. Surat Keterangan (SK) dari PJK3 Indo Medika International

Modul Pelatihan


1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
11. Resusitasi jantung paru

Persyaratan Administrasi

1. Minimal SLTA Sederajat
2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto Berwarna 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
5. Pakta Integritas

Metode Pelatihan

• Presentasi
• Pretest
• Diskusi
• Praktik
• Ujian

Biaya Pelatihan

Rp. 4.000.000/Peserta (Biaya Normal)
Rp. 3.300.000 (Early Bird dengan Pelunasan H-14)

Syarat Media Pendukung Petugas P3K

1. Pelaksanaan training berlangsung selama 3 hari secara online melalui Zoom dan Google Classroom
2. Peserta Belajar dan Ujian menggunakan Laptop yang sudah terinstall aplikasi zoom dan google classroom
3. Peserta Absensi menggunakan Smartphone yang sudah terinstall aplikasi Timestamp
4. Peserta memiliki Account Google
5. Peserta wajib memilik Jaringan Internet yang stabil selama proses Belajar dan Ujian. Pemakaian internet perhari 4 GB. Panitia Tidak menyediakan jaringan internet peserta.
6. Peserta wajib melakukan 3 kali absensi (Pagi,Siang dan Sore) pada aplikasi timestamp sebegai bukti kehadiran yang akan diberikan kepada kemnaker RI sebagai bahan evaluasi kelulusan
7. Peserta wajib selalu mengaktifkan kamera Ketika selama proses pembelajaran berlangung