Sudah Termasuk :
• Biaya Administrasi
• Konsultasi Dokter Umum
Refreshment Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Refreshment ahli K3 umum merupakan Refreshment di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar peserta mendapat pembelajaran dan kemampuan secara lengkap dalam operasional K3 secara umum. Refreshment ini secara umum menyangkut pemeliharaan kesehatan dan keselamatan di lingkup kerja, perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, serta orang lain yang mungkin terdampak dengan lingkungan kerja. Sertifikat ahli K3 umum menjadi persyaratan ahli K3 umum yang bisa diajukan oleh perusahan-perusahaan pada umumnya.
Refreshment ini juga mengarahkan pada bagaimana pentingnya K3 terhadap moral, legalitas, dan finansial baik perorangan maupun perusahaan. Pada Refreshment ahli K3 umum anda akan mendapatkan pembelajaran terkait pencegahan, pemberian sanksi, kompensasi kecelakaan kerja, perawatan dan penyembuhan luka akibat kecelakaan kerja, serta penyediaan perawatan kesehatan. Sertifikasi ahli K3 umum menandakan anda memiliki kemampuan yang bisa anda terapkan pada perusahaan-perusahaan umum terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Ahli K3 umum adalah individu terdidik dan terlatih di bidang K3 yang berkompetensi untuk melakukan tindakan operasional K3 sesuai bidang perusahaan tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat ahli K3 umum. Keberadaan ahli K3 umum dalam suatu perusahaan ini menjadi kewajiban yang dicanangkan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan untuk mengurangi resiko kerja. Tentu saja Refreshment ahli K3 umum dilatarbelakangi peraturan-peraturan pemerintah terkait K3 ini. Dengan kewajiban adanya ahli K3 umum di berbagai instansi, tentu saja perlu adanya pembaharuan SDM yang kompeten di bidang ini.
UU no. 1 Tahun 1970, Permen No.4/MEN/87 pasal 2 yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki ahli K3. Kemenker No.239/MEN/2003 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Ada pula PerMenTenaga Kerja Per.02/Men/1992 yang mengatur tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat ahli K3 umum adalah Kemenaker.
Keberadaan ahli K3 juga diperlukan dalam perusahaan mengingat adanya undang-undang Jaminan Sosial dan Jaminan Lain Tenaga Kerja. Pada UU no 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan perusahaan menjamin kepentingan hari tua dan perlindungan lainnya kepada tenaga kerja. Jaminan tersebut diantaranya menyangkut Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Jaminan Kematian.
Peserta Refreshment diharapkan mampu bekerja dan melaksanakan pembinaan fungsi K3 di perusahaan terkait serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya Refreshment ini diharapkan semakin banyak tenaga ahli K3 yang dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diwajibkan dalam pedoman hukum yang telah disebut di atas. Tenaga ahli K3 terlatih dan tersertifikasi diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan bidang pekerjaan di suatu perusahaan tertentu. Keberadaan ahli K3 umum di berbagai sektor industri diharapkan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, yang tidak hanya merugikan pekerja namun juga perusahaan.
Training ini dibutuhkan oleh praktisi K3, supervisor, anggota P2K3, dan lainnya. Persyaratan minimumnya adalah pendidikan D3 atau setara dari seluruh area bisnis, termasuk manufaktur, konstruksi, pelayanan, hospitality, transportasi, rumah sakit, supermarket/hypermarket/retail, dan lainnya.
1. Pendidikan terakhir minimal D3
2. Melampirkan foto copy ijazah terakhir
3. Melampirkan foto copy KTP/SIM
4. Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
5. Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat
6. Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan
7. Selfie dengan KTP
8. Pakta Integritas
• Pre-Test
• Penjelasan materi/presentasi
• Film/Video
• Studi Kasus
• Diskusi dan tanya-jawab
• Ringkasan dan kesimpulan
• Post Test/Assessment
Rp. 4.000.000/Personal/Freshgraduate
Rp. 5.500.000 Perusahaan
1. Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
2. 9 sertifikat internal dari Indo Medika
3. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Khusus peserta yang mendaftar dari perusahaan)
4. Pin + Lencana K3
5. Buku Undang-undang K3
6. Notebook dan Souvenir
7. 5 E-certificate dari Indo Medika International
• Calon Ahli K3 Umum
• Introduction Risk Management
• Introduction JSA (Job Safety Analysis)
• Introduction HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, Determining Control)
• Introduction Audit SMK3
8. Surat Keterangan (SK) dari PJK3 Indo Medika International
9. Free training non sertifikasi untuk peserta yang sudah lulus Ahli K3 Umum di Indo Medika International.
• Safety Leadership
• ISO 90001, 450001
• Fit to Work
• Petugas P3K