FREQUENTLY ASK QUESTION TRAINING AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI:
Berdasarkan permenaker No. 02 Tahun 1992 tentang tata cara penunjukkan kewajiban dan wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 3: Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
b. Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4.
Solusi: Untuk tamatan SMA/SMK dapat mengikuti sertifikasi dari BNSP.
Ketika peserta mengikuti training AK3U, jika utusan perusahaan yang didapatkannya dari Kemnaker yaitu: Sertifikat, SKP (surat keterangan penunjukkan) dan Kartu Lisensi. Sedangkan yang mendaftar secara pribadi/personal hanya mendapatkan Sertifikat saja. Di sertifikat tertulis “Calon Ahli K3 Umum” dinyatakan sebagai ‘’Ahli K3 Umum’’ apabila sudah memilik SKP dan Lisensi.
Untuk sertifikat,SKP dan Lisensi dari kemnaker RI akan terbit paling cepat 90 hari kerja. Sambil menunggu sertifikat terbit peserta akan dapat ‘’Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum’’ dari Indo Medika dan dapat dipakai untuk tender ataupun melamar pekerjaan.
Untuk persyaratannya sebagai berikut:
a. Copy Ijazah Minimal D3
b. Copy KTP/SIM
c. Pas foto dengan background merah ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 3 lembar
d. Surat keterangan sehat dari dokter
e. Menunjukkan bukti bayar
f. Pakta Integritas
g. Selfie dengan
h. Surat keterangan kerja (Jika mendaftar dari perusahaan)
i. Surat Rekomendasi (Jika mendaftar dari perusahaan)
Persyaratan dikumpulkan sebelum training di mulai dan paling telat H+2 setelah training di mulai.
Untuk yang mengajar pelatihan itu langsung dari tenaga kerja Kemnaker RI dan ada praktisi yang sudah memiliki sertifikasi ToT (Training of Trainer) dan memiliki pengalaman mengajar di bidang tersebut.
Pelatihan AK3U dilaksanakan selama 12 hari pelatihan, terhitung 8 hari materi, 1 hari PKL, 1 Hari pembuatan laporan PKL, 1 hari seminar dan 1 hari ujian.
untuk pengurusan SKP dan Lisensi bisa, Bapak/ibu hanya perlu melampirkan beberapa persyaratan seperti pelatihan hanya ditambah dengan surat rekomendasi dan surat keterangan kerja.
Bisa pak, bapak bisa mengikuti program refreshment AK3U lagi di 4 hari terakhir ya, PKL, Pembuatan Laporan PKL, Seminar dan Ujian ya
Biaya pelatihan bisa di improve jika sudah ada jadwal dan harganya